Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Penerapannya di Jabar

Kamis, 01 Juni 2023 – 19:40 WIB
Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Penerapannya di Jabar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tilang motor. Foto: dok JPNN

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU Lalu Lintas,” ucapnya.

Lebih lanjut, nantinya masyarakat yang terkena tilang, harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa ‘nitip’ kepada polisi.

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” tuturnya. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar mulai menerapkan tilang manual di wilayah hukumnya per tanggal 1 Juni 2023.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News