Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Penerapannya di Jabar
Kamis, 01 Juni 2023 – 19:40 WIB
“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU Lalu Lintas,” ucapnya.
Lebih lanjut, nantinya masyarakat yang terkena tilang, harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa ‘nitip’ kepada polisi.
“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mulai menerapkan tilang manual di wilayah hukumnya per tanggal 1 Juni 2023.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News