Disdik Depok: Perpisahan Sekolah Tidak Memberatkan Orang Tua!

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/2926/Disdik/2023, yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 terkait ketentuan kegiatan perpisahan sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
SE tersebut ditandatangani oleh Kadisdik Depok, Siti Chaerijah yang ditunjukkan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok.
Dalam surat edaran tersebut, poin pertama menyebutkan setiap peserta didik tidak diwajibkan untuk ikut dalam kegiatan perpisahan sekolah.
"Kemudian, kegiatan perpisahan sekolah harus tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya," bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana, tetapi tetap memiliki makna.
"Perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Baca Juga:
SE tersebut dikeluarkan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan pendidikan di Kota Depok. (mcr19/jpnn)
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 421/2926/Disdik/2023, Disdik Depok meminta agar kegiatan perpisahan sekolah tidak memberatkan orang tua dan murid.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News