Kemenkumham Jabar Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Merek Dagangnya
![Kemenkumham Jabar Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Merek Dagangnya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/05/17/kepala-kanwil-kemenkumham-jabar-andika-dwi-prasetya-dalam-ko-fkna.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mendorong pelaku usaha agar mendaftarkan merek dagangnya, sebagai hak kekayaan intelektual.
Hal itu, dinilai penting karena bisa memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya mengatakan, tren pelaku usaha yang mendaftarkan semakin tinggi.
Para pelaku UMKM ini sudah menyadari pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Berdasarkan data Kememkumham Jabar, per bulan April 2023 jumlah pengusaha yang mendaftarkan merek dagang usahanya berjumlah 9.800.
“Tahun 2022 merek (dagang) yang didaftarkan pemiliknya atau pelaku usaha ada 13.600. Tahun 2023 per bulan April itu sudah 9.800, jadi sepertinya meningkat,” katanya dalam kegiatan ‘Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Merek dan Sosialisasi Tugas Fungsi Kemenkumham Jabar’ di Bandung, Rabu (17/5).
Kata Andika, Kemenkumham Jabar terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah untuk mendaftarkan merek dagang pelaku UMKM. Salah satu program yang diusung adalah satu desa satu produk merek dagang didaftarkan.
“Kegiatan kami dalam rangka memastikan one village one brand tersampaikan diketahui oleh seluruh masyarakat di Jabar. Di setiap satu desa satu merek unggulan,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mendorong pelaku usaha agar mendaftarkan merek dagang sebagai hak kekayaan intelektual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News