DPMPTSP Depok Panggil Pengembang Perumahan di Lokasi Dua Remaja Tewas Terseret Arus Banjir

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, layangkan surat panggilan ke pengembang perumahan di Pancoran Mas untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP, Mangguluang Mansur mengatakan hal itu dilakukan lantaran perumahan tersebut tidak mengantongi IMB karena berdiri di area hijau yang sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk adanya kegiatan pembangunan.
"Kami telah mengirim surat panggilan klarifikasi, sesuai dengan aturan," ucapnya, Jumat (28/4).
Baca Juga:
Dirinya menyebut nantinya jika pengembang tidak kooperatif atas surat tersebut maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan (SP).
"Nanti jika pengembang perumahan tidak kooperatif, baru kami terbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, baru pelimpahan ke Satpol PP untuk penyegelan," terangnya.
Pria yang akrab disapa Agung itu menyebut pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lokasi perumahan tersebut.
Diketahui, di area perumahan tersebut juga menjadi lokasi dua remaja terseret arus banjir di gorong-gorong, hingga mengakibatkan korban tewas dan ditemukan di rawa-rawa.
"Perumahan tersebut juga berdiri di lokasi yang merupakan kawasan resapan air, karena ada rawa di belakangnya," ujarnya.
Pemkot Depok layangkan surat pemanggilan terhadap pengembang, di lokasi pembangunan perumahan tak berizin yang menyebabkan dua remaja tewas terbawa arus banjir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News