Ikut Arahan Pemerintah Pusat, Pemkot Bogor Beri Lampu Hijau Perpanjangan Cuti Lebaran ASN
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) memperpanjang cuti bersama lebaran 2023, sesuai imbauan Presiden Jokowi untuk menghindari penumpukan kendaraan pada arus balik lebaran tahun ini.
"Setelah kami evaluasi, pengumuman dari Pak Menko Polhukam itu efektif mengurangi kepadatan arus mudik, jadi berkurang sekitar 30 persen. Jadi, mudik itu kemudian bergelombang. Saya sendiri menerbitkan edaran, untuk menunda seluruh kegiatan halalbihalal di pemerintah kota sampai minggu depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu (26/4).
Bima Arya berpendapat di Kota Bogor imbauan itu positif untuk menekan volume kendaraan yang masuk ke daerahnya di hari-hari libur lebaran, karena sedang dipadati oleh wisatawan.
Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus balik lebaran 2023 pada 24-25 April 2023 guna memecah penumpukan orang dan kendaraan.
Jokowi mengatakan masyarakat dapat memundurkan jadwal kembali dari mudik setelah 26 April 2023.
Ketentuan tersebut, kata Jokowi, berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun pegawai swasta yang mekanisme teknis liburnya dapat diatur oleh instansi masing-masing baik berupa cuti tambahan atau cuti lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim Mahfud MD juga menyampaikan alasan instruksi penundaan halalbihalal di lingkungan kementerian, TNI, Polri, BUMN hingga pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran mobilisasi arus balik.
Penundaan halalbihalal tersebut dilalukan hingga pekan kedua pascaperayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi atau baru bisa dilaksanakan pada awal Mei 2023. Ia pun memastikan penundaan halalbihalal bukan pelarangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) memperpanjang cuti bersama lebaran 2023 sesuai arahan pemerintah pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News