Disnaker Depok Terima Enam Aduan Keterlambatan Pembayaran THR

Rabu, 19 April 2023 – 13:30 WIB
Disnaker Depok Terima Enam Aduan Keterlambatan Pembayaran THR - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh. Foto: dokumen JPNN.Com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok terima enam pengaduan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan enam pengaduan tersebut terhitung sejak 1 April hingga Selasa (18/4).

Terkait enam aduan tersebut, pihaknya telah mendatangi perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk pembayaran THR kepada pekerjanya. 

"Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan. Laporannya sudah selesai karena perusahaan sudah membayarkan THR," ucap Thamrin, Rabu (19/4).

Dia menyebut laporan yang masuk tahun ini menurun dari tahun sebelumnya, karena sebagian perusahaan sudah memberikan THR lebih awal.

"Tahun ini lebih baik, ini bukti bahwa sudah banyak perusahaan yang patuh terhadap aturan dan membayarkan THR tepat pada waktunya," ujarnya.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengungkapkan, posko dibuka secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).

Posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

naker Kota Depok tindak lanjuti enam aduan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News