Pemkot Depok Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas!

Rabu, 19 April 2023 – 12:55 WIB
Pemkot Depok Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi mobil dinas pemerintah. Foto: Nelvi/Radar Bogor

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD tertanggal 17 April 2023.

Dalam SE tertulis ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Dalam SE itu menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," terang Idris dalam SE.

Kemudian, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H ditentukan selama delapan hari, dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H.

"Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran," tegasnya.

Dirinya menyebut, kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris larang Aparatur Sipil Negara (ASN) pakai mobil dinas untuk mudik lebaran 2023.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News