Pemkot Depok Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD tertanggal 17 April 2023.
Dalam SE tertulis ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Dalam SE itu menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," terang Idris dalam SE.
Kemudian, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H ditentukan selama delapan hari, dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Baca Juga:
"Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran," tegasnya.
Dirinya menyebut, kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris larang Aparatur Sipil Negara (ASN) pakai mobil dinas untuk mudik lebaran 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News