ASN Kota Bogor Dilarang Terima Parsel Lebaran!
Jumat, 14 April 2023 – 12:50 WIB

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Foto: Dok Pemkot Bogor.
Dia menerangkan, dalam situasi ASN yang tidak menolak langsung pemberian berindikasi gratifikasi, dapat melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi terjadi. (mcr19/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor larang aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel lebaran.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News