ASN Kota Bogor Dilarang Terima Parsel Lebaran!

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor larang aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel dari semua mitra menjelang lebaran 2023.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
"Jadi larangannya sama, tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk parsel. Ini imbauannya juga untuk mitra ya, jangan memberi parsel lebaran kepada ASN," ucapnya, dikutip Jumat (14/4).
Dia menerangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah meminta ASN untuk mentaati Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.
Baginya, yang terpenting untuk ASN adalah menghindari gratifikasi. Meski demikian, jika kedapatan menerima gratifikasi berupa parsel, hadiah, potongan harga, dan sebagainya, dapat dikenai sanksi sesuai yang berlaku.
"Kalau sudah ada yang telanjur, ada sanksi," tuturnya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengingatkan kepada pejabat atau ASN dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah, karena hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan aturan serta memiliki risiko pidana.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor larang aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News