Lewat Perda LP2B Pemkab Purwakarta Siap Lindungi 16.240 Hektare Sawah Dari Alih Fungsi Lahan
Kamis, 13 April 2023 – 15:00 WIB

Ilustrasi lahan persawahan. Foto: dok Humas Kementan
Disebutkan kalau Perda LP2B akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
"Kami ingin memastikan berbagai kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah," tutupnya. (antara/jpnn)
Pemkab Purwakarta akan mempertahankan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan lewat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News