Lewat Perda LP2B Pemkab Purwakarta Siap Lindungi 16.240 Hektare Sawah Dari Alih Fungsi Lahan
Kamis, 13 April 2023 – 15:00 WIB
Disebutkan kalau Perda LP2B akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
"Kami ingin memastikan berbagai kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah," tutupnya. (antara/jpnn)
Pemkab Purwakarta akan mempertahankan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan lewat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News