Lewat Perda LP2B Pemkab Purwakarta Siap Lindungi 16.240 Hektare Sawah Dari Alih Fungsi Lahan

Kamis, 13 April 2023 – 15:00 WIB
Lewat Perda LP2B Pemkab Purwakarta Siap Lindungi 16.240 Hektare Sawah Dari Alih Fungsi Lahan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi lahan persawahan. Foto: dok Humas Kementan

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan mempertahankan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Lahan pertanian harus dilindungi sebagai wujud komitmen dalam program ketahanan pangan," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Ia menyampaikan salah satu langkah strategis dalam mempertahankan areal sawah ialah mencegah perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian, seperti menjadi kawasan pembangunan perumahan atau properti lainnya.

Saat ini, Pemkab Purwakarta telah menetapkan 16.240 hektare lahan sawah tidak berubah fungsi.

"Langkah itu adalah tekad dan komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan. Jadi, kami akan berusaha untuk mencegah agar lahan pertanian di Purwakarta tidak beralih fungsi," katanya.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya Perda LP2B yang telah disahkan beberapa waktu lalu melalui rapat paripurna DPRD setempat.

Menurut bupati, hadirnya Perda LP2B merupakan langkah penting dan strategis dalam membangun ketahanan pangan jangka panjang yang muaranya adalah terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini langkah strategis bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat melindungi kawasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, langkah ini sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh kami terhadap program ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Pemkab Purwakarta akan mempertahankan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan lewat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News