Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Selama Masa Angkutan Lebaran

Rabu, 12 April 2023 – 18:15 WIB
Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Selama Masa Angkutan Lebaran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi mudik lebaran. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Periode duanya itu tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB," ujarnya.

Agus menjelaskan jenis angkutan barang yang dilarang melintas di jalur-jalur mudik ialah yang memuat barang lebih dari 14 ton, kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

"Mobil barang dengan tempelan, mobil barang kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk angkut galian, meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan," jelasnya.

Namun, ada angkutan barang yang dikecualikan dan masih diperkenankan melintas, seperti kendaraan pengangkut BBM, pengantar uang, hewan ternak, pupuk, dan yang mengangkut bahan pokok makanan.

"Ada pengecualian yaitu untuk angkutan barang yang mengangkut BBM atau gas, antar uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor yang diangkut, angkutan barang pokok seperti beras, tepung terigu, jagung, gula, pokoknya bahan pokok," terangnya. (mcr27/jpnn)

Dishub Jabar bakal melarang kendaraan bermuatan besar melintas di jalur mudik selama periode arus mudik dan arus balik lebaran 2023.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News