Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Selama Masa Angkutan Lebaran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kendaraan berat pengangkut barang atau kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non-tol selama periode arus mudik dan balik lebaran 2023.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Agus Pribadi mengatakan aturan tersebut berlaku sejak tanggal 17 April 2023.
"Berdasarkan keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat kemudian Bina Marta dan Korlantas, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, ini dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol," kata Agus di Bandung, Rabu (12/4).
Agus menjelaskan pembatasan ini guna melancarkan arus mudik kendaraan yang melintas di jalur-jalur khusus.
Mengingat jadwal cuti bersama lebih panjang dari biasanya, Agus menyebut periode arus balik di Jabar diperkirakan terjadi dua kali.
Maka dari itu, pihaknya mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kepadatan.
Baca Juga:
Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB.
Dishub Jabar bakal melarang kendaraan bermuatan besar melintas di jalur mudik selama periode arus mudik dan arus balik lebaran 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News