Pemkab Bogor Pastikan Pemberian THR untuk PNS dan PPPK Tepat Waktu

Rabu, 05 April 2023 – 12:00 WIB
Pemkab Bogor Pastikan Pemberian THR untuk PNS dan PPPK Tepat Waktu - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak terlambat mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada para Pegawan Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan bahwa untuk mencairkan THR, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga prosesnya singkat.

"Kalau (membuat) Perbup kan harus minta izin (Kemendagri) dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya," kata Irwan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2023 beberapa kali telat dalam mencairkan anggaran, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Keterlambatan pencairan TPP dan ADD tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten Bogor perlu terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Kemendagri RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Irwan mengungkapkan tahun ini ada sebanyak 17.228 pegawai yang akan menerima THR 1444 Hijriah, terdiri dari 14.469 PNS dan 2.819 PPPK.

Diketahui, Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idulfitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada 4 April mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan terlambat mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS dan PPPK.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News