Begini Bunyi Ketentuan Pemberhentian PTM, Berdasarkan Surat Edaran Pemkot Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Meski Kota Bogor masih berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 6 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersikeras untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh jenjang satuan pendidikan di Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, melalui Surat Edaran Nomor 440/729/Huk.HAM tanggal 31 Januari 2022, Pemkot Bogor secara resmi memberhentikan PTM seluruh jenjang satuan pendidikan.
"Surat edaran ini nantinya akan mengatur terkait teknis pemberhentian PTM di semua jenjang satuan pendidikan di Kota Bogor," kata Alma, kepada jpnn.com pada Selasa (1/2).
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Alma, seluruh jenjang satuan pendidikan diharuskan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), mengingat lonjakn kasus Covid-19 yang saat ini sedang terjadi di Kota Bogor.
"PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga pondok pesantren, harus melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau melalui PJJ," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menilai, pemberhantian sementara PTM perlu dilakukan mengingat setiap siswa dan guru memiliki keluarga.
"Kalau siswa dan guru positif Covid-19 tentunya akan menularkan kepada orang rumah. Kalau dibiarkan dikhawatirkan akan menjadi kluster keluarga," ujarnya.
Hari ini Pemkot Bogor secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian PTM di seluruh jenjang satuan pendidikan di Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News