Begini Bunyi Ketentuan Pemberhentian PTM, Berdasarkan Surat Edaran Pemkot Bogor
Selasa, 01 Februari 2022 – 13:20 WIB

Surat Edaran Nomor 440/729/Huk.HAM tanggal 31 Januari 2022, Pemkot Bogor secara resmi memberhentikan PTM seluruh jenjang satuan pendidikan. Foto: Pemkot Bogor
Kendati demikian, Bima Arya masih belum bisa memastikan sampai kapan pemberhentian PTM ini dilakukan. Ia masih akan menunggu hingga kasus Covid-19 kembali landai.
"PTM dihentikan sampai waktu tidak ditentukan. Artinya sampai kasus Covid-19 kembali turun," tutupnya. (mar7/jpnn)
Hari ini Pemkot Bogor secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian PTM di seluruh jenjang satuan pendidikan di Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News