Begini Bunyi Ketentuan Pemberhentian PTM, Berdasarkan Surat Edaran Pemkot Bogor

Selasa, 01 Februari 2022 – 13:20 WIB
Begini Bunyi Ketentuan Pemberhentian PTM, Berdasarkan Surat Edaran Pemkot Bogor - JPNN.com Jabar
Surat Edaran Nomor 440/729/Huk.HAM tanggal 31 Januari 2022, Pemkot Bogor secara resmi memberhentikan PTM seluruh jenjang satuan pendidikan. Foto: Pemkot Bogor

Kendati demikian, Bima Arya masih belum bisa memastikan sampai kapan pemberhentian PTM ini dilakukan. Ia masih akan menunggu hingga kasus Covid-19 kembali landai.

"PTM dihentikan sampai waktu tidak ditentukan. Artinya sampai kasus Covid-19 kembali turun," tutupnya. (mar7/jpnn)

Hari ini Pemkot Bogor secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian PTM di seluruh jenjang satuan pendidikan di Kota Bogor.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News