Pemkot Depok Batalkan Ganjil Genap Saat Nataru, Ini Sebabnya
Selain ganjil genap, Kepwal juga mengatur tentang pembatasan jumlah pengunjung serta penambahan jam operasional di tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebesar 75 persen.
Semula jam operasional di pusat perbelanjaan Depok dimulai pukul 09.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB. Kemudian, Pusat perbelanjaan juga tidak diperkenankan melakukan pawai dan arak-arakan tahun baru secara terbuka maupun tertutup.
“Alun-alun Kota Depok akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” ujar Idris.
Dalam Kepwal tersebut juga mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan olahraga, baik di dalam ataupun diluar ruangan. Diantaranya, tidak diperkenankan hadirnya penonton dalam kegiatan tersebut.
Pemkot Depok juga meniadakan event Natal dan Tahun Baru kecuali pameran UMKM. (mcr19/jpnn)
Kota Depok dipastikan tidak menerapkan ganjil genap pada tempat wisata selama Natal dan Tahun Baru
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News