Langgar Ketentuan PPKM Level 3, Sejumlah Kafe Hingga PKL di Kota Bogor Disanksi Tim Gakumdu

Senin, 14 Februari 2022 – 18:05 WIB
Langgar Ketentuan PPKM Level 3, Sejumlah Kafe Hingga PKL di Kota Bogor Disanksi Tim Gakumdu - JPNN.com Jabar
Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Bogor, saat melakukan operasi protokol kesehatan di sejumlah kafe. Foto: Dok Polresta Bogor Kota

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Bogor kembali melakukan operasi penerapan protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah kafe, restoran, toko ritel, hingga pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Bogor.

Tim Gakumdu Kota Bogor, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 202 tentang PPKM Level 3.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya memberikan sanksi kepada lima kafe, empat restoran, dua toko ritel dan sejumlah PKL lantaran melanggar ketentuan prokes di masa PPKM Level 3 di Kota Bogor.

"Mereka yang kami kenakan sanksi rata-rata melanggar ketentuan batasan jam operasional," katanya pada Senin (14/2)

Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar beragam. Mulai dari sanksi teguran hingga sanksi denda.

“Sanksi yang diberikan juga beragam. Pada kafe kami kenakan denda Rp 250 ribu, pada restoran Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu, sedangkan pada toko ritel kami kenakan denda Rp 250 ribu,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus menggencarkan operasi serupa, mengingat saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor terus terjadi.

"Operasi ini akan terus kami lakukan, untuk mengingatkan kembali masyarakat dan para pengusaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Mengingat pandemi Covid-19 belum usai," tutupnya. (mar7/jpnn)

Sejumlah kafe hingga PKL di Kota Bogor disanksi Tim Gakumdu, lantaran melanggar jam operasional PPKM Leve 3.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News