Baru Empat Hari Beroperasi, Kafe Holywings Bogor Sudah Kena Sanksi
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Belum genap satu pekan Kafe Holywings beroperasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi kepada pihak manajemen lantaran kedapatan melanggar ketentuan jam operasional PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Kafe Holywings kami denda sebesar Rp 1 juta rupiah karena melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3 Kota Bogor," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach, pada Sabtu (12/2).
Agus mengatakan, pemberian sanksi tersebut sejalan dengan keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
tak hanya soal jam operasional, sanksi itu juga diberikan lantaran Kafe Holywings Bogor melanggar ketentuan batasan kapasitas pengunjung di masa PPKM Level 3.
"Seharusnya saat PPKM Level 3 pengunjung tidak boleh melebihi 25 persen dari jumlah kapasitas. Saat kami cek jumlah pengunjung ada sekitar 40 persen, maka dari itu kami berikan sanksi," ujarnya.
Selain Kafe Holywings pihaknya juga memberikan sanksi denda kepada Kafe Adamar Bogor lantaran melakukan hal yang sama dengan Kafe Holywings.
"Kalau Kafe Adamar kami berikan denda sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.
Agus mengaku tak segan untuk memberikan sanksi berat kepada setiap pelanggar. Bahkan, jika di kemudian hari keduanya melanggar untuk kali ketiga, pihaknya akan melakukan penyegelan.
Baru beroperasi sejak Selasa (8/2) lalu, Kafe Holywings Bogor sudah disanksi Satgas Covid-19 lantaran melanggar ketentuan PPKM Level 3 di Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News