Satpol PP Sukmajaya Membubarkan Acara Dangdut di Resepsi Pernikahan Warga
Minggu, 13 Februari 2022 – 15:15 WIB
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar bisa mentaati seluruh aturan yang ada. Terlebih saat ini Depok ditetapkan sebagai PPKM Level 3.
“Tetap mengikuti Peraturan Wali Kota dengan kapasitas 25 persen, dan tidak ada makan di tempat acara yang menimbulkan kerumunan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Lantaran menimbulkan kerumunan dan melebihi kapasitas yang ditetapkan, acara dangdut di resepsi pernikahan warga dibubarkan Satpol PP Sukmajaya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News