Satpol PP Sukmajaya Membubarkan Acara Dangdut di Resepsi Pernikahan Warga
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kecamatan Sukmajaya menertibkan acara dangdut di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Sabtu (13/2).
Dantim Satpol PP Sukmajaya Bisma menyebut, pembubaran acara dangdut tersebut dilakukan lantaran mengundang kerumunan lebih dari 25 persen.
"Kami mendapatkan laporan dari warga jika ada kerumunan akibat acara dangdutan di resepsi pernikahan warga. Dari situ, kami bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pembubaran," ucapnya, Minggu (13/2).
Bisma menjelaskan, pihaknya hanya membubarkan kerumunan di acara dangdut. Sementara untuk acara pernikahan tetap dilaksanakan, selama mengikuti batasan kapasitas 25 persen.
“Yang kami bubarkan hanya kegiatan musiknya saja, untuk pesta pernikahan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen,” jelasnya.
Lantaran pihak penyelenggara kooperatif saat petugas datang, dan mengikuti seluruh arahan dan ketentuan dari petugas. Pihak penyelenggara hanya diberikan sanksi teguran secara lisan.
“Kami tidak berikan sanksi, hanya saja kegiatan musiknya yang dibubarkan, dan langsung dihentikan saat itu juga,” paparnya.
Pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3 Kota Depok, di mana kegiatan masyarakat mesti dibatasi dengan maksimal kapasitas 25 persen.
Lantaran menimbulkan kerumunan dan melebihi kapasitas yang ditetapkan, acara dangdut di resepsi pernikahan warga dibubarkan Satpol PP Sukmajaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News