Bawaslu Bandung Ingatkan Parpol Tidak Libatkan Kepala Desa Sebagai Pengurus
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut masih ada partai politik (Parpol) di wilayahnya, yang sembarangan mendaftarkan orang sebagai anggotanya.
Salah satu jabatan yang kerap didaftarkan menjadi anggota parpol yaitu kepala desa. Menurutnya, kepala desa dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.
"Selain itu, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," kata Kahpiana di Kabupaten Bandung, Senin (1/8).
Kahpiana mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa pendaftaran parpol peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
Mekanisme pendaftaran parpol, kata Kahpiana, hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Oleh karenanya, Kahpiana mengingatkan, parpol harus bisa mengantisipasi bila ada anggotanya berstatus atau berprofesi dilarang menjadi pengurus parpol.
Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik terdapat dalam Pasal 29 huruf G Undang-Undang Desa.
“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” katanya.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan partai politik tidak sembarangan mendaftarkan orang untuk menjadi pengurus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News