Bawaslu Bandung Ingatkan Parpol Tidak Libatkan Kepala Desa Sebagai Pengurus
Senin, 01 Agustus 2022 – 19:46 WIB
Sesuai ketentuan, menurutnya parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk.
Pada saatnya nanti, Kahpiana menjelaskan, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.
"Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol," katanya. (antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan partai politik tidak sembarangan mendaftarkan orang untuk menjadi pengurus.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News