Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Bentuk Sentra Gakkumdu
jabar.jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi membentuk sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu, sebagai tahapan awal penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Walaupun hari H baru dua tahun ke depan tetapi tahapan sudah dimulai. Kemarin kami rapat koordinasi persiapan pemilu terkait penanganan pelanggaran sesuai tugas dan fungsi Bawaslu menangani penindakan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Jumat (17/6).
Dia mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Dalam konteks penanganan pelanggaran pidana, kami bersama Kejaksaan dan Polres membentuk Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu," ucapnya.
Pihaknya juga telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Syaiful peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pemilu agar pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus selaras dengan semboyan Bawaslu RI yakni 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan Pemilu'.
"Kami buka pelayanan pendaftaran pemantau. Mari kita bersama-sama untuk mengawasi pemilu. Dalam hal ini mungkin ada elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM pemantau pemilu untuk bisa mendaftar sehingga mendapatkan registrasi sebagai pemantau Pemilu 2024," jelasnya.
Bawaslu daerah, kata dia, akan menginformasikan terkait persyaratan dan ketentuan untuk menjadi pengawas pemilu dikarenakan pendaftaran pengawas dilakukan di Bawaslu RI.
Awasi penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi membentuk sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News