MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilkada Tasikmalaya Jadi 4 Februari
Ami mengungkapkan, pihaknya selama tahapan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku sampai akhirnya mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara terbanyak yang diraih pasangan calon nomor urut 3 yakni Ade Sugianto (petahana)-Iip Miftahul Paoz.
Adanya proses sengketa di MK itu, kata dia, maka jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih belum dapat ditentukan karena menunggu hasil keputusan MK.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 yakni Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dengan hasil nomor urut 3 unggul 52,20 persen dengan perolehan 491.474 suara.
Selanjutnya nomor urut 1 meraih 20,40 persen atau 192.737 suara, dan nomor urut 2 meraih 27,40 persen atau 258.871 suara.
Setelah rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya sesuai peraturan memberikan waktu bagi pihak terkait yang ingin mengajukan keberatan atau gugatan, kesempatan itu oleh pasangan nomor urut 2 mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK. (antara/jpnn)
KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan agenda sidang putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya di MK dipercepat pelaksanaannya jadi 4 Februari 2025
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News