Empat Daerah di Jabar Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Senin, 09 Desember 2024 – 10:45 WIB
Empat Daerah di Jabar Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK - JPNN.com Jabar
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jawa Barat tahun 2024 di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih melakukan proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 27 kota/kabupaten. Targetnya, penghitungan suara Pilkada tersebut akan rampung hari ini.

Proses rekapitulasi suara dilaksanakan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, pada 7 – 9 Desember 2024.

Plt Ketua KPU Jabar Aneu Nursifah mengatakan, meski proses rekapitulasi suara belum selesai semua, namun sudah ada empat wilayah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk gugatan ke MK, per kemarin tanggal 6 Desember 2024 sudah masuk empat gugatan utnuk Pilkada,” kata Aneu, Senin (9/12/2024).

Empat wilayah yang mengajukan gugatan yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, dan Kota Depok.

Gugatan tersebut sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan akan ditindaklanjuti.

“Baru empat yang mengajukan gugatan dan meregistrasi di Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Sementara itu, di hari kedua rekapitulasi suara, KPU Jabar baru menyelesaikan untuk 18 kota/kabupaten. Sisanya ditargetkan rampung hari ini.

Empat daerah di Jawa Barat mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak ke Mahkamah Konstitusi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News