Komentar Tegas DKPP RI Soal Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
- Nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
- Nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas perbuatan yang telah terjadi hari ini yang dilakukan oleh Istri Dokter Rayendra serta Dede Juhendi sebagai Komisioner KPU Kota Bogor selaku penyelenggara negara, dapat dikenai sanksi tegas.
"Hal ini cukup menampar dinamika demokrasi Kota Bogor. Sekelas penyelenggara negara telah mengubah dirinya menjadi broker atau mafia demokrasi. Sangat disayangkan," ujarnya.
Tak hanya itu, Anggi menilai tanpa perlu pengaduan dari masyarakat, Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat mendalaminya lebih lanjut dan serius terhadap temuan ini. (mar7/jpnn)
Begini komentar tegas DKPP RI soal dugaan kasus suap yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News