Komentar Tegas DKPP RI Soal Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan berdasarkan Pasal Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
Sebagai penyelenggara, KPU memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dan setiap perbuatan dan tindakannya harus sesuai dengan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga setiap perbuatannya dilarang bertentangan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
"Kemudian, apabila ada seseorang yang diduga dari salah satu pasangan calon memberikan sejumlah uang kepada Komisioner KPU misalnya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tindak pidana suap," kata Anggi kepada JPNN.com.
Anggi menjelaskan berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap menyatakan:
1. Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
2. Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan dia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Selain itu tidak pidana suap juga dapat dikenakan hukuman berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Begini komentar tegas DKPP RI soal dugaan kasus suap yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News