Masa Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Bersihkan APK

Minggu, 24 November 2024 – 14:00 WIB
Masa Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Bersihkan APK - JPNN.com Jabar
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK). Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengatakan, penertiban ini dilakukan guna memastikan seluruh wilayah bebas dari unsur kampanye sebelum hari pencoblosan, memberikan suasana netral bagi masyarakat saat memilih.

“Namun, untuk memastikan tidak ada APK yang terlewat, tadi malam kami bersama Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Indra.

Indra memastikan Bawaslu Kota Bandung telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Pihaknya pun melarang bagi seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pilkada 2024.

“Kami memastikan semua pasangan calon diperlakukan sama. Jika ada APK yang masih terpasang atau terlewat, kami akan membantu Satpol PP untuk mengarahkannya,” ucapnya.

Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu sampai Selasa (24 – 26/11).

“Kami mengimbau kepada pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi aturan dan menurunkan APK secara mandiri. Hal ini untuk memudahkan kerja tim di lapangan,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

KPU Kota Bandung bersama Bawaslu dan Satpol PP mulai membersihkan APK Pilkada di masa tenang yang dimulai hari ini.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News