Gugatan Ditolak PTUN Bandung, Paslon Wahyu-Ramzi Dihukum Membayar Biaya Perkara
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gugatan pasangan calon bupati nomor 2 Wahyu-Ramzi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yang memperkarakan surat penetapan paslon dalam Pilkada Cianjur, tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Penggugat justru dihukum membayar biaya perkara.
Seperti diketahui penggugat pada tanggal 7 Oktober 2024, telah mendaftarkan gugatan KPU Cianjur pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2024, dengan Register Perkara Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg.
Kemudian PTUN Bandung memutuskan tak menerima gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 360.000. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Hari Haetomo Setyo Nugrohi.
Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik (eCourt) pada hari itu juga oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut dengan dibantu oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Suhendra serta dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Menanggapi adanya putusan PTUN tersebut, Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan, pihaknya tetap akan berada di rel jalur tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.
"Jadi kami tetap melanjutkan sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung," ujar Ridwan melalui sambungan telepon, Selasa (29/10).
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin, mengatakan pihaknya juga sesuai arahan dan tahapan yang saat ini sedang berlangsung.
Disinggung soal kemungkinan permasalahan hukum setelah putusan PTUN, pihaknya masih menunggu.
Gugatan pasangan calon bupati nomor 2 Wahyu-Ramzi ke KPU Cianjur soal penetapan paslon ditolak PTUN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News