Gugatan Ditolak PTUN Bandung, Paslon Wahyu-Ramzi Dihukum Membayar Biaya Perkara

Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:01 WIB
Gugatan Ditolak PTUN Bandung, Paslon Wahyu-Ramzi Dihukum Membayar Biaya Perkara - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau soal langkah, kita saat ini masih menunggu apakah penggugat masih akan melanjutkan perkaranya atau tidak," ujar Misbahudin.

Ia mengatakan, tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur saat ini terus berjalan.

"Tahapan terus berjalan, karena untuk soal logistik, kampanye, sosialisasi dan DPTB itu terus berjalan. Sudah ada masing-masing PIC dari komisioner," ujar Misbahudin.

Kuasa Hukum BHSI Deden Muharam mengatakan, Paslon nomor 1 sempat melakukan intervensi hukum terkait perkara gugatan Paslon nomor 2 ke KPU Cianjur.

"Alhamdulilah PTUN tak menerima gugatan tersebut, pada dasarnya kami siap mengawal dan menghadapi permasalahan hukum yang menimpa klien kami," ujar Oden. (mar5/jpnn)

Gugatan pasangan calon bupati nomor 2 Wahyu-Ramzi ke KPU Cianjur soal penetapan paslon ditolak PTUN Bandung.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News