KPU Pastikan Gunakan Sirekap Pada Pilgub Jabar 2024
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara, Sirekap, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019.
Meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan bahwa KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.
Perlu diketahui, sistem Sirekap terdiri dari tiga komponen, yakni:
Sirekap Mobile: Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
Sirekap Offline: Diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.
KPU Jabar mengumumkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara, Sirekap, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News