Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Lengkapnya
Jumat, 25 Oktober 2024 – 10:30 WIB
"Masyarakat bisa memanfaatkan rumah-rumah warga yang memang mengizinkan rumahnya untuk dijadikan lokasi kampanye, ataupun bisa di lapangan. Tapi tidak boleh di tempat ibadah," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Karawang menegaskan setiap paslon yang nekat berkampanye di rumah ibadah bisa kena sanksi pidana berupa bui hingga denda
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News