Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Lengkapnya
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengingatkan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menggelar kampanye di tempat ibadah karena bisa dikenakan sanksi pidana.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ahmad Safei mengatakan bahwa kegiatan kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, dilarang untuk berkampanye di tempat ibadah.
Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang
"Jadi dalam melakukan kegiatan kampanye, tim pasangan calon bupati dan wakil bupati harus menghindari tempat-tempat yang dilarang dalam regulasi, salah satunya tempat ibadah," katanya.
Menurut dia, bagi masyarakat atau pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggelar kampanye di tempat ibadah maka bisa terancam hukuman pidana.
"Adanya ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 huruf g, h, i, atau huruf j," katanya.
Di dalam pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 telah ditegaskan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati atau Wali Kota bisa dipidana paling lambat enam bulan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Ia menyampaikan agar semua pihak mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menciptakan rasa adil dan ketentraman di masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Karawang menegaskan setiap paslon yang nekat berkampanye di rumah ibadah bisa kena sanksi pidana berupa bui hingga denda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News