Demi Menjadi Pangkalan Resmi, 100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB
![Demi Menjadi Pangkalan Resmi, 100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/04/09/antisipasi-kebutuhan-menyambut-idulfitri-pertamina-menambah-sqdw.jpg)
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, mencatat sedikitnya 100 pengecer elpiji 3 kilogram bersubsidi telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi pangkalan resmi.
"Sejak 1 Februari 2025 ada 100-an pengecer elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB," kata Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan.
Ia menyampaikan bahwa sejak sekitar sepekan terakhir, pengajuan NIB cukup tinggi. Mereka yang mengajukan ialah pengecer elpiji 3 kilogram.
Ia menyampaikan bahwa pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan bisa digunakan tidak hanya untuk subpangkalan, melainkan juga untuk keperluan usaha lain.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga akhir Desember 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang telah menerbitkan sebanyak 74.382 NIB.
Wawan menyampaikan bahwa puluhan ribu NIB yang diterbitkan itu menunjukkan banyaknya warga Karawang yang memiliki usaha, baik itu usaha mikro maupun usaha besar.
Ia mengatakan bahwa penerbitan izin atau NIB kini dilakukan melalui system OSS atau online system submission. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
DPMPTSP Karawang, mencatat sedikitnya 100 pengecer elpiji 3 kilogram bersubsidi telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi pangkalan resmi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News