Bawaslu Karawang Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Paslon Acep-Gina
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menerima laporan terkait dengan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan laporan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Acep-Gina disampaikan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Relawan Haji Aep.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa praktik politik uang tersebut dilakukan saat kampanye pasangan Acep-Gina di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ade Permana menyampaikan agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporannya, disertai dengan saksi-saksi, agar bisa diregister pelaporannya untuk ditindaklanjuti.
"Kami meminta pelapor melengkapi berkas pelaporannya, maksimal dua hari. Itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Jika sudah lengkap, tentu akan segera ditindaklanjuti," katanya
Sementara itu, pelapor, Reinaldi Firmansyah menyampaikan bahwa bentuk politik uang dilakukan pasangan Acep-Gina itu terjadi saat kampanye di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ia mengaku sudah menyertakan beberapa bukti untuk memperkuat pelaporan dugaan pelanggaran itu. Di antaranya menyertai bukti berupa foto uang, bingkisan dan foto kegiatannya.
Reinaldi menyampaikan kalau pihaknya akan segera memenuhi laporan yang belum lengkap, yakni dengan menyertakan daftar saksi.
Bawaslu Kabupaten Karawang menerima laporan terkait dengan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News