Bawaslu Bedah Aturan Pilkada Imbas Keikutsertaan M Idris Dalam Kampanye Imam-Ririn

Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:00 WIB
Bawaslu Bedah Aturan Pilkada Imbas Keikutsertaan M Idris Dalam Kampanye Imam-Ririn - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kantor Bawaslu Kota Depok. Foto: Source for JPNN.com

“Kalau baca di Undang-undang Pilkada, ketentuan tentang jam enggak ada," jelasnya.

Diberikatakan sebelumnya, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu karena ikut kampanye pasangan calon Imam-Ririn. (mcr19/jpnn)

Bawaslu Depok sebut akan mengkaji aturan kampanye bagi kepala daerah, terkait Wali Kota Depok yang ikut berkampanye di salah satu paslon

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News