Bawaslu Bedah Aturan Pilkada Imbas Keikutsertaan M Idris Dalam Kampanye Imam-Ririn
Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:00 WIB

Ilustrasi kantor Bawaslu Kota Depok. Foto: Source for JPNN.com
“Kalau baca di Undang-undang Pilkada, ketentuan tentang jam enggak ada," jelasnya.
Diberikatakan sebelumnya, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu karena ikut kampanye pasangan calon Imam-Ririn. (mcr19/jpnn)
Bawaslu Depok sebut akan mengkaji aturan kampanye bagi kepala daerah, terkait Wali Kota Depok yang ikut berkampanye di salah satu paslon
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News