Ikut Kampanye Imam-Ririn, Wali Kota Depok M Idris Dilaporkan ke Bawaslu
Kamis, 10 Oktober 2024 – 12:30 WIB
“Kalau paslonnya kan saya kira semua sudah pada tahu ya, memang Paslon 01. Beliau hadir, menyampaikan pidato juga, ada videonya. Namun, memang sesuai aturan kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, ini kan kalau aturan tentang kepala daerah ada dua,” jelasnya.
“Pertama, kalau dia mencalonkan seperti halnya Pak IBH, dia harus cuti full. Nah, bagi yang tidak mencalonkan, maka dia diberikan cuti maksimal satu hari dalam satu minggu, terserah dia mau pilih hari apa. Hari ini di luar hari libur ya, tetapi kalau hari libur, dia tidak perlu mengajukan izin,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu lantaran ikut kampanye pasangan Imam-Ririn dan diduga saat hadir dia belum mengajukan cuti
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News