Bawaslu Kota Bogor Tangani 2 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menangani dua dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan tengah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, lantaran mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dalam kegiatan keagamaan.
Kasus dugaan pelanggaran lain yang ditangani ialah yang dilakukan salah seorang komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor, yang mendukung salah satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
“Sudah kami telusuri, pada akhirnya diberhentikan,” ucapnya.
Herdiyatna mengatakan apabila ASN yang bersangkutan terbukti tidak netral dan melanggar aturan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait yang berwenang.
“Kami tidak mau mendahului penanganan pelanggaran,” katanya.
Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang dilakukan lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor selama masa kampanye berlangsung.
Lima pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor adalah Sendi Fardiansyah-Melli Darsa (nomor urut 1), Atang Trisnanto-Annida Allivia (nomor urut 2).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menangani dua dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News