Bawaslu Karawang Rekrut 3.793 Petugas PTPS untuk Pilkada 2024, Cek Syarat Pendaftarannya di Sini
Kusnadi menyampaikan, syarat untuk menjadi PTPS di antaranya, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Persyaratan lainnya ialah harus WNI, berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
"Untuk syarat minimal sekolahnya paling rendah SMA atau sederajat," katanya.
Selain itu juga harus berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat lainnya, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Selain itu masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Jadi untuk penjelasan lebih lanjutnya bisa datang langsung untuk mendaftar ke kantor panwascam," kata Kusnadi. (antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang segera merekrut ribuan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News