Bawaslu Karawang Rekrut 3.793 Petugas PTPS untuk Pilkada 2024, Cek Syarat Pendaftarannya di Sini

Rabu, 18 September 2024 – 08:00 WIB
Bawaslu Karawang Rekrut 3.793 Petugas PTPS untuk Pilkada 2024, Cek Syarat Pendaftarannya di Sini - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang segera merekrut ribuan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada Serentak 2024.

"Sejak beberapa hari lalu, kami sudah mulai melakukan rekrutmen PTPS (pengawas tempat pemungutan suara)," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi.

Ia menyampaikan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran PTPS pada pilkada tahun ini dibuka sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Untuk kebutuhan PTPS pada pilkada tahun ini mencapai 3.793 orang, disesuaikan dengan dengan jumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.

Kusnadi menyebutkan bahwa rekrutmen PTPS pada pilkada tahun ini dilakukan secara terbuka. Jadi siapapun warga negara yang memenuhi syarat bisa mendaftar.

Berkas pendaftarannya bisa disampaikan ke panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

"Dalam rekrutmen PTPS ada beberapa tahapan yang harus dijalani, yakni verifikasi administrasi, tanggapan masyarakat dan tes wawancara," katanya.

Mereka yang lolos menjadi PTPS akan dilantik pada 3-4 November 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang segera merekrut ribuan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News