KPU Karawang Membutuhkan 26.551 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membutuhkan 26.551 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada sebagai petugas KPPS bisa segera menyiapkan diri untuk mendaftar," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Purwakarta akan dimulai pada 17-21 September 2024.
Kemudian penerimaan pendaftaran pada 17 sampai 28 September 2024, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 18-29 September 2024.
Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024.
Pada Pilkada tahun ini, KPU Karawang membutuhkan 26.551 orang untuk bertugas sebagai KPPS.
Baca Juga:
Jumlah kebutuhan KPPS pada Pilkada serentak tahun ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan mencapai 3.793 (TPS).
"Masing-masing TPS akan ada tujuh orang petugas KPPS. Jadi kami akan segera merekrut 26.551 petugas KPPS," katanya.
KPU Kabupaten Karawang membutuhkan 26.551 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News