Gegara Hal Ini, Warga Desak Bawaslu Batalkan Pencalonan Edi Damansyah
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Ratusan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar unjuk rasa damai di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.
Aksi ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023 serta peraturan terbaru yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya, Hebby menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 dianggap bertentangan dengan Putusan MK.
Ia menilai bahwa jika KPU benar-benar menghormati keputusan MK, seharusnya ada penerbitan surat resmi mengenai hal tersebut, yang hingga kini belum ada.
“Kalau KPU menghormati keputusan MK, seharusnya ada surat resmi. Namun, hingga hari ini tidak ada putusan apa pun,” ungkap Hebby.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menyatakan bahwa semua ketentuan terkait pilkada sudah tercantum dalam PKPU Nomor 8.
Menurutnya, pihaknya telah bekerja sesuai dengan mandat terbaru dan tidak melanggar aturan.
“Semua sudah tertera jelas dalam PKPU Nomor 8. Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang ada, dan PKPU ini menjadi dasar kami untuk melaksanakan Pilkada Serentak,” tegas Rudi.
Warga mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah. Begini penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News