Gegara Hal Ini, Warga Desak Bawaslu Batalkan Pencalonan Edi Damansyah
PKPU Nomor 8 mencantumkan ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah dalam Pasal 19.
Ketentuan tersebut menyebutkan syarat mengenai masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang telah menjabat selama dua kali masa jabatan penuh atau dua setengah tahun.
Rudi menilai bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut sudah jelas, termasuk dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum, Rakhjib, menilai bahwa aksi ini telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat.
Ia menyatakan bahwa penjelasan Ketua KPU Kukar dianggap sebagai penafsiran semata, dan menilai bahwa pihak KPU tidak bisa memberikan jawaban yang memadai mengenai perbedaan antara PKPU dan Putusan MK.
“Tinggi mana PKPU dibandingkan Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawab. Mereka berkilah kami yang menafsirkan, padahal seharusnya mereka yang menafsirkan. Mari tegakkan hukum di tanah Kutai,” tegas Rakhjib. (mar7/jpnn)
Warga mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah. Begini penjelasan lengkapnya
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News