Gegara Hal Ini, Warga Desak Bawaslu Batalkan Pencalonan Edi Damansyah

Rabu, 18 September 2024 – 07:00 WIB
Gegara Hal Ini, Warga Desak Bawaslu Batalkan Pencalonan Edi Damansyah - JPNN.com Jabar
Potret aksi unjuk rasa dari warga yang mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah. Foto: Source for JPNN.com

PKPU Nomor 8 mencantumkan ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah dalam Pasal 19.

Ketentuan tersebut menyebutkan syarat mengenai masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang telah menjabat selama dua kali masa jabatan penuh atau dua setengah tahun.

Rudi menilai bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut sudah jelas, termasuk dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum, Rakhjib, menilai bahwa aksi ini telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ia menyatakan bahwa penjelasan Ketua KPU Kukar dianggap sebagai penafsiran semata, dan menilai bahwa pihak KPU tidak bisa memberikan jawaban yang memadai mengenai perbedaan antara PKPU dan Putusan MK.

“Tinggi mana PKPU dibandingkan Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawab. Mereka berkilah kami yang menafsirkan, padahal seharusnya mereka yang menafsirkan. Mari tegakkan hukum di tanah Kutai,” tegas Rakhjib. (mar7/jpnn)

Warga mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah. Begini penjelasan lengkapnya

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News