KPU Bekasi Siap Rekrut 29.652 Anggota KPPS, Simak di Sini Untuk Tahu Persyaratan Lengkapnya!

Selasa, 17 September 2024 – 17:00 WIB
KPU Bekasi Siap Rekrut 29.652 Anggota KPPS, Simak di Sini Untuk Tahu Persyaratan Lengkapnya! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sejumlah petugas KPPS. ANTARA/Fathnur Rohman.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 29.652 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Untuk itu kami membuka rekrutmen anggota KPPS untuk ditugaskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani.

Dia mengatakan proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah desa ataupun kelurahan sesuai domisili pendaftar.

Burani menjelaskan kebutuhan anggota KPPS pada setiap PPS berjumlah tujuh orang terdiri atas enam anggota dan satu ketua, sedangkan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi mencapai 4.236 titik.

KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas KPPS mulai hari ini sampai 12 hari ke depan atau hingga 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Ia mengatakan periode tugas anggota KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 202r sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, serta KPPS masing-masing, dan seterusnya sebagaimana persyaratan PKPU Nomor 8 tahun 2022.

KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 29.652 anggota KPPS untuk bertugas pada Pilkada Serentak 2024. Berikut persyaratan lengkapnya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News