Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan Satu Pekan ke Depan

Jumat, 13 September 2024 – 14:30 WIB
Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan Satu Pekan ke Depan - JPNN.com Jabar
Kekeringan. Foto : Ricardo/JPNN.con

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan di daerah itu selama sepekan ke depan terhitung mulai 13 sampai 19 September 2024.

Perpanjangan status kebencanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK. 02.02/Kep.558-BPBD/2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

"Perpanjangan status tanggap darurat ini untuk melanjutkan penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Dedy Supriyadi.

Dia mengatakan masa berlaku perpanjangan status tanggap darurat ini dapat dimungkinkan untuk diperpanjang atau diperpendek bergantung pada situasi serta kondisi bencana di Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi sebelumnya telah menetapkan pemberlakuan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari terhitung sejak 30 Agustus hingga 12 September 2024.

"Status ini akan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah benar-benar normal dan masyarakat terdampak tidak lagi merasakan kesulitan mengakses air bersih, air untuk pertanian, serta kebutuhan dasar lain atau telah pulih seperti sedia kala," katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan hingga saat ini bencana masih berdampak terhadap masyarakat berikut aktivitas pertanian di wilayah itu sehingga dibutuhkan penanganan pemerintah daerah.

Bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi masih menyisakan 2.369 hektare areal lahan pertanian terdampak berstatus terancam kering yang tersebar di 46 desa dan 12 kecamatan.

Pemkab Bekasi memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan selama sepekan ke depan terhitung mulai 13 sampai 19 September 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News