KPU Karawang Membutuhkan 26.551 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Selasa, 17 September 2024 – 10:30 WIB
KPPS adalah pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS. Di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.
Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. Sedang untuk masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024. (antara/jpnn)
KPU Kabupaten Karawang membutuhkan 26.551 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News