Daftar ke KPU di Hari Pertama, 2 Mantan Wali Kota Sukabumi Siap Maju di Pilkada 2024

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Dua mantan Wali Kota Sukabumi, yakni Muhamad Muraz dan Achmad Fahmi mendaftar bersama pasangannya masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024 pada Selasa (27/8).
"Pada Selasa ini ada dua pasangan bakal calon Kepala Daerah Kota Sukabumi yang mendaftar untuk menjadi calon Wali Kota-Wakil Wali Kota di pilkada tahun ini," kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.
Seperti diketahui Achmad Fahmi merupakan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 yang berpasangan dengan Andri Setyawan Hamami sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi.
Kemudian M Muraz mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 di mana saat itu yang menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi adalah Achmad Fahmi.
Adapun dua pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar di hari pertama pendaftaran yakni Achmad Fahmi sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi berpasangan dengan Dida Sembada (mantan Sekda Kota Sukabumi) sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sukabumi.
Sementara M Muraz yang maju sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi berpasangan dengan Andri Setiawan Hamami (mantan Wakil Wali Kota Sukabumi) sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sukabumi.
Untuk partai politik yang mengusung pasangan Fahmi-Dida yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra serta didukung partai non-parlemen seperti Partai Perindo dan Ummat.
Kemudian untuk Muraz-Andri diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar serta didukung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dua mantan Wali Kota Sukabumi, yakni Muhamad Muraz dan Achmad Fahmi mendaftar bersama pasangannya masing-masing siap maju di Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News