KPU Sukabumi: Tidak Ada Paslon yang Mendaftar di Hari Pertama
Rabu, 28 Agustus 2024 – 07:00 WIB
"Jika ada kekurangan atau perbaikan, akan diberi tahu kepada tim masing-masing bakal calon untuk segera dilengkapi atau diperbaiki masa perbaikan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, kata dia, KPU di daerah termasuk Kabupaten Sukabumi memastikan mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merujuk pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024. (antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa pada hari pertama pendaftaran tidak ada paslon yang datang untuk mendaftar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News