71 Guru Besar UPI Minta Pilkada Sesuai Putusan MK!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Puluhan guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Putusan MK yakni mengabulkan gugatan Partai Buruh tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Guru besar UPI Cecep Darmawan mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
Oleh karena itu, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law.
Namun, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule of law untuk mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik.
Gejala itu ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan dalam Pilkada.
Baca Juga:
"Krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan regulasi," kata Cecep dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan sebanyak 71 guru besar UPI menyatakan sikap yaitu menuntut kepada seluruh penyelenggara negara bersikap negarawan dan patuh dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding.
Guru besar UPI meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada serentak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News